Minggu, 29 Januari 2017

Jawaban UAM Kearsipan



Jawaban Ujian Akhir Materi (UAM) Kearsipan


Nama          : Tyara Nurfajriah
Kelas          : KAP 1


1.      Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

2.      a. Fungsi Arsip pada Organisasi
1)      Aktifitas kantor/Organisasi akan berjalan dengan lancar.
2)      Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
3)      Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis.
4)      Dapat dijadikan bahan dokumentasi.
5)      Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya.
6)      Sebagai alat pengingat.
7)      Sebagai alat penyimpan warkat.
8)      Sebagai alat bantu perpustakaan di organisassi apabila memiliki perpustakaan.
9)      Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi.
10)  Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat mengenai kemajuan organisasi.
b. Nilai Guna Arsip bagi Organisasi
1) Nilai Guna Primer, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga/instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip. Nilai Guna Primer meliputi :
§  Nilai Guna Administrasi
§  Nilai Guna Hukum
§  Nilai Guna Keuangan
§  Nilai Guna Ilmiah dan Teknologi
2) Nilai Guna Sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/instansi lain, dan atau kepentingan umum diluar instansi pencipta arsip, serta kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/pertanggungjawaban nasional. Nilai Guna Sekunder meliputi :
§  Nilai Guna Pembuktian
§  Nilai Guna Informasi

3.         a) Arsip berbasis Kertas (Paper Records), yaitu arsip-arsip berupa teks yang ditulis diatas kertas.
b) Arsip Pandang Dengar (Audio Visual Records) merupakan arsip yang dapat dilihat dan didengar. Arsip pandang dengar dapat dirinci dalam 3 kategori :
·         Arsip Gambar Statik (Static Image), contohnya Foto
·         Arsip Citra Bergerak (Moving Image), film, video, dsb
·         Arsip Rekaman Suara (Sound Recording), kaset
c) Arsip Elektronik, merupakan arsip-arsip yang disimpan dan diolah didalam suatu format, dimana hanya komputer yang dapat memprosesnya maka sering dikatakan sebagai machine-readable-records. Contohnya, Floppy disk, Hard Disk, Pita Magnetik, opticalis disk, cd rom, dsb.

4. a) Sistem Sentralisasi merupakan kearsipan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam satu ruangan bukan dalam kantor terpisah. Arsip ini paling cocok bagi Lembaga Pendidikan Swasta.
    b) Sistem Desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaanya tidak dipusatkan pada satu unit kerja, karena masing-masing unit pengolah menyiampan arsipnya. Dan arsip ini paling cocok di Lembaga Pemerintah Daerah.

5. Filling adalah Salah satu kegiatan pokok dalam bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu proses Penciptaan, Pengumpulan, Pemeliharaan, Pengaturan, Pengawasan, Penyusunan, dan Penyimpanan.
    Sistem Penyimpanan yang sesuai diantaranya :
a)      Sistem Abjad merupakan suatu sistem dan penemuan kembali warkat-warkat berdasarkan abjad.
b)      Sistem Masalah merupakan suatu sistem penemuan dan penyimpanan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
c)      Sistem Nomor merupakan pemberian nomor yang terdapat pada folder.
d)     Sistem Tanggal merupakan penyimpanan surat berdasarkan tanggal, hari, bulan/tahun, tanggal dijadikan kode surat.
e)      Sistem Wilayah merupakan penyimpanan berdasarkan daerah/wilayah surat yang diterima.


6. Jenis Arsip berdasarkan Nilai Guna
·           Nilai Guna Primer  adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk  kepentingan lembaga/instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip.
·           Pada saat terjadi kebocoran pada suatu organisasi/perusahaan diluar organisasi tersebut maka nilai guna primer menjadi krusial.
·           Nilai Guna Sekunder adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/instansi lain, atau kepentingan umum diluar instansi, serta kegunaannya sebagai bahan bukti.
·           Pada saat terjadi pemalsuan/penipuan dalam suatu organisasi satu dengan organisasi lainnya maka nilai guna sekunder menjadi krusial.


7. Ciri-ciri Arsip Dinamis
     a) Arsip yang masih aktual dan berlaku secara langsung diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari.
       b) Arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinya menurut fungsinya
       c) Pada dasarnya arsip dinamis bersifat tertutup, oleh karena itu pengelolaan dan perlakuannya harus mengikuti ketentuan tentang kerahasiaan surat-surat. Menurut fungsi dan kegunaannya, Arsip Dinamis dapat dibedakan atas :
·         Arsip Aktif, yaitu arsip yang masih sering dipergunakan bagi kelangsungan pekerjaan di kantor.
·         Arsip Semi Aktif, yaitu arsip yang Frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.
·         Arsip Inaktif, yaitu arsip yang sudah jarang sekali dipergunakan dalam proses pekerjaan sehari-hari.
Siklus Arsip Dinamis
Tahap Pertama, adalah merupakan tahap penciptaan. Proses ini terjadi tatkala tulisan dituangkan kedalam bentuk kertas, atau data dihasilkan dari komputer, informasi diterima dari film, tape atau media lainnya.
Tahap Kedua, merupakan tahap penggunaan aktip dengan jangkauan waktu beberapa hari dan mungkin sampai tahunan. Pada tahap ini pemakai sering menggunakan arsip dinamis serta memerlukan akses cepat ke berkas dinamis.
Tahap Ketiga, adalah tahap inaktif. Tahap ketiga ini terjadi tatkala arsip dinamis sudah jarang atau mungkin tidak dipakai lagi sehingga menjadi inaktif. Oleh karena itu, arsip itu disimpam dalam tempat penyimpanan seperti unit kearsipan/pusat arsip dinamis (Records Center).
Tahap Keempat, ialah tahap penyusutan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Penyusutan adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya “masa simpan” arsip yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, peraturan atau prosedur administratif.

8. Mekanisme Arsip
a) Pemindahan Arsip yaitu memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan (records center) berdasarkan jadwal retensi arsip secara teratur dan tetap,  yang pelaksanaannya diatur oleh masing –masing lembaga atau instansi yang bersangkutan.
b)  Pemusnahan Arsip yaitu aktivits menghancurkan arsip yang telah habis guna.
c) Penyerahan Arsip yaitu pelaksanaan dilakukan dengan pengaturan teknis yang disepakati kedua belah pihak, dan harus memenuhi ketentuan teknik kearsipan.

9. Pengertian Peralatan Kearsipan
a)      Map yaitu berupa lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk menyimpan arsip.
b)      Folder yaitu merupakan lipatan kertas tebal/karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya untuk menyimpan atau menempatkan arsip.
c)      Guide yaitu lembaran kertas tebal atau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk atau sekat/pemisah dalam menyimpan arsip.
d)     Filling Cabinet yaitu perabot kantor berbentuk persegi empat panjang yang diletakan secara vertikal (berdiri) digunakan untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip.
e)      Box File yaitu kotak yang dipergunakan untuk menyimpan berbagai arsip (warkat).
f)       Rotary Filling yaitu peralatan yang dapat berputar, dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip (terutama berupa kartu).
g)      Cardex yaitu alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip yang berupa kartu dengan menggunakan laci-laci.
h)      A Modern Organization is an Information Based Organization merupakan organisai Modern adalah oraganisasi yang bertumpu pada informasi.


10.    Beban Rak konvensional Rata-rata 1.200 kg/m2.
Maka, 2 lantai x 120 m2 = 240 m2
            240 m2 x 1200 kg/ m2 = 288.000 kg/m2
         Beban Rak Non Konvensional Rata-rata 2.400 kg/m2.
Maka, 2 lantai x 120 m2 = 240 m2
240 m2 x 2400 kg/ m2 = 576.000 kg/m2

Kamis, 12 Januari 2017

Macam-macan Surat Pengelolaan Arsip



a. Surat Perjanjian Hutang Piutang


Pada hari ini, Kamis 5 Januari 2017, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak :


Nama                    : Parmin
Pekerjaan             : Karyawan Swasta
No KTP                  : 00321541274
Alamat                  : Jl. Pangeran I No. 214, Cibinong Bogor
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama                    : Sutejdo
Pekerjaan             : Pegawai Negeri Sipil
No KTP                  : 00617839127
Alamat                  : Jl. Pangeran III No. 99, Cibinong Bogor
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.


Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :
1         Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
2         Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah Jl. Sido Mampir No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
3         Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.


Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan Jl. Sido Mampir No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kwitansi) yang sah.

Pasal 3
BUNGA
1. Atas hutang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Februari 2017 dan berakhir pada Januari 2018.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a)Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. 214 tertanggal 15 April 2010 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

Pasal 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.


 




b. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                    : Setiawan Bram
Umur                    : 55 Tahun
Pekerjaan           : Pegawai Negeri Sipil
Alamat                  : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara
Nomor KTP         : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Sandro Christian S.E
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung
Nomor KTP : 303123456789
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

    Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
    Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Soesilo
    Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Azwan
    Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Jaka Tingkir


 Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini: 

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar       Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

                Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2016.
                Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2017. 

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
                 Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
                Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
                Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
                Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

                Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama : Syahroni
Umur: 53 tahun
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I


Nama : Erwin Tjong
Umur  : 48 tahun
Pekerjaan: Akuntan
Alamat : Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
                Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
                Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Sumedang, 01 Mei 2016

 PIHAK PERTAMA,                                                                                            PIHAK KEDUA,


 (Setiawan Bram)                                                                                         ( Sandro Christian S.E.)

 Saksi-Saksi:
1) Syahroni                                                                                                         2) Erwin Tjong


…………………………...                                                                     …………………………….





c. SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH UNTUK USAHA

Pada hari ini, Kamis 21 November 2016, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama                    : Mujiono
Alamat                  : Jl. Maju Mundur No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan              : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP                : 002718947
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama                    : Sulamun
Alamat                  : Jl. Telolet No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan              : Wiraswasta
No.KTP               : 714209721
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek RUMAH yang terletak di Jl. Suyka Situ No. 339, Cibinong Bogor yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21 November 2016 s/d 21 November 2018.
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk 1 (satu) tahun oleh pihak kedua.
• Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 1 (satu) tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bangunan rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan rumah sewa dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
• Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
• Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani bersama diatas materai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.







d. Surat Perjanjian Kerja



SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. Ref. 09/MAA/PKWT/VII/2016
(Pertama)



Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun juga, pada hari ini, Kamis, Tanggal 21 Juli 2016, bertempat di PT. MINDA ASEAN AUTOMOTIVE, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.  N a m a                  : DEWI WISFAR AGUSTINI
                 Jabatan                   : MANAGER HRD & GA
                 Alamat Kantor        : Jln. Permata Raya LOT CA 7 Kawasan Industri KIIC Karawang Barat
dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama, serta sah mewakili PT. MINDA ASEAN AUTOMOTIVE, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.  N a m a                              : Widania Fitriani
              Tempat, tanggal lahir           : Sumedang, 24 Februari 1996
              Jenis Kelamin                                    : Wanita
              A l a m a t                             : Dsn. Cikopo Ds. Jatimekar RT02/RW02 Kec. Situraja Kab. Sumedang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, serta secara sah mewakili diri sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dapat pula disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menjelaska, bahwa :
1.      Berdasarkan kebutuhan perusahaan PIHAK PERTAMA untuk mengerjakan model baru maka dibutuhkan adanya karyawan baru dengan status PKWT.
2.      Bahwa berdasarkan perjanjian ini baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri untuk kebutuhan tersebut, yaitu PIHAK PERTAMA sebagai pengusaha dan PIHAK KEDUA sebagai karyawan untuk waktu tertentu.
Atau secara bersama-sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dapat pula disebut sebagai Para Pihak.
Dengan itikad baik, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dengan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu yang mengikat bagi kedua belah pihak, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis dan Lingkup Perjanjian
1.      Perjanjian ini merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, antara Pihak Pertama sebagai Pemberi Kerja, dengan Pihak Kedua sebagai pelaksana pekerjaan.
2.      Pihak Pertama menerima Pihak Kedua, adalah berdasarkan evaluasi hasil wawancara, Surat Lamaran Kerja dan data-data pendukung yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dalam hal dikemudian hari ditemukan dalam data tersebut ketidakbenaran informasi dan data tersebut, maka Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja ini secara sepihak, tanpa berkewajiban memberikan ganti rugi atau pesangon dalam bentuk apapun.
3.      Pihak Pertama sepakat akan mempekerjakan Pihak Kedua pada perusahaan Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Kedua juga sepakat untuk bekerja sebagai karyawan pada perusahaan Pihak Pertama, dalam waktu tertentu, pada departemen/seksi Production Assembly.





Pasal 2
Tempat Kerja
1.      Tempat kerja adalah tempat di mana Pihak Kedua melakukan pekerjaan, yaitu di PT. MINDA ASEAN AUTOMOTIVE yang berlokasi di Jln. Permata Raya LOT CA 7 Kawasan Industri KIIC Karawang Barat.
2.      Dalam hal dibutuhkan oleh Pihak Pertama selama dalam jangka waktu perjanjian berlangsung, maka Pihak Pertama dapat memindahkan atau menugaskan Pihak Kedua ke tempat kerja lain, ditempat/departemen/seksi yang ditentukan Pihak Pertama.
Pasal 3
Hari Kerja dan Waktu Kerja
1.      Hari kerja normal adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu yaitu Senin sampai Sabtu.
2.      Dalam hal dibutuhkan, Pihak Pertama dapat melakukan perubahan hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
3.      Waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehati atau 40 (empat puluh) jam seminggu atau ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pertama berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.      Dalam hak dibutuhkan lembur oleh atasan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan melaksanakan perintah lembur tersebut dengan baik.
Pasal 4
Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1.      Bahwa atas pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua berjanji akan melaksanakan secara penuh tanggung jawab, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan di Perusahaan;
2.     Pihak Kedua sepakat akan mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan , serta perintah, petunjuk atau instruksi lainyang berhubungan dengan pekerjaan, yang ditentukan oleh atasan Pihak Kedua;
3.      Pihak Kedua wajib memakai pakaian seragam dan alat pelindung diri dengan baik dan benar pada saat bekerja, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan;
4.      Pihak Kedua wajib bertingkah laku sopan, tertib dan disiplin selama berada di area Perusahaan dan tetap menjaga nama baik Perusahaan selama berada di dalam maupun di luar Perusahaan;
5.      Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan informasi (data, informasi, gambar dan lain-lain) mengenai perusahaan dan tidak akan menyampaikan kepada pihak lain, tanpa seizin Perusahaan;
6.      Selama Pihak Kedua terikat dengan perjanjian ini, maka Pihak Kedua dilarang mengikatkan diri dalam hubungan kerja dengan pihak lain;
7.      Para Pihak sepakat, apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Pasal ini, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dengan tanpa adanya kewajiban untuk memberikan pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun, kepada Pihak Kedua;
8.      Dalam hal Pihak Kedua tidak masuk kerja, bukan karena sakit, cuti, atau izin dengan tanpa pemberitahuan atau izin dari atasannya, maka Pihak Kedua dianggap mangkir, untuk dan oleh karenanya Pihak Kedua tidak berhak atas upah pada hari mangkir tersebut;
9.      Pengertian sakit, sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) pasal ini, adalah kondisi tidak sehat fisik dan/atau mental pada Pihak Kedua, yang dinyatakan dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter;
10.  Para Pihak sepakat, apabila Pihak Kedua telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (8) pasal ini, selama 3 (tiga) hari atau lebih dalam satu bulan, baik secara berturut-turut maupun tidak, dengan tanpa surat keterangan dokter yang sah, maka perjanjian kerja ini berakhir demi hukum karena Pihak Kedua dikatagorikan telah mengundurkan diri. Untuk dan oleh karenanya maka Pihak Pertama berhak tidak memberikan ganti rugi/pesangon dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua;
11.  Terhadap ketentuan pasal ini, apabila dalam diri Pihak Kedua terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi kepada pihak Pertama sedangkan Pihak Kedua telah diakhiri hubungan kerjanya berdasarkan ketentuan pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menuntut pemenuhan itu, hingga pihak Kedua melaksanakan kewajibannya tersebut.
Pasal 5
Penilaian Hasil Kerja
1.      Para Pihak sepakat , bahwa selama dalam jangka waktuperjanjian ini, perusahaan akan melakukan evaluasi kerja setiap 3 bulan, terhadap setiap karyawan termasuk terhadap Pihak Kedua, yang meliputi:  kinerja (achievement), prilaku (attitute) dan kedisiplinan.
2.      Apabila dari hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas, terbukti Pihak Kedua tidak dapat memenuhinya nilai standar yang ditentukan oleh perusahaan pada posisi kerja Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak, dengan tanpa adanya kewjiban untuk memberikan pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
Pengupahan
1.      Atas pekerjaan yang dilakukan, maka Pihak Kedua akan diberikan upah dan tunjangan (apabila ada) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Upah sebesar Rp. 3.807.725,-/bulan (Tiga juta delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
2.      Apabila terjadi perubahan ketentuan tentang Upah Minimum Kabupaten setempat dan diketahui upah Pihak Kedua ternyata dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten setempat, maka Pihak Kedua akan melakukan penyesuaian upah sebagaimana mestinya.
3.      Upah dan fasilitaslain (apabila ada), akan diserahkan atau dibayarkan bersamaan dengan karyawan yang lain.
4.      Bahwa terhadap upah yang diberikan oleh pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut, akan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.      Selain upah dan tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Pihak Kedua juga diberikan Fasilitas:
a.      Makan di perusahaan berupa catering disamakan dengan karyawan yang lain;
b.      Tunjangan pengobatan, sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan;
c.       Asuransi tenaga kerja melalui BPJS;
d.      Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Jangka Waktu Perjanjian
1.      Para Pihak sepakat, bahwa perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan 20 Juli 2018
2.      para Pihak sepakat, bahwa dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, maka perjanjian ini akan berkahir demi hukum, tanpa hak menuntut apapun, termasuk dan tidak terbatas pada penuntutan pesangon oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.






Pasal 8
Pengakhiran Perjanjian
1.      Perjanjian kerja ini berakhir demi hukum, apabila jangka waktu perjanjian berakhir.
2.      Perjanjian kerja ini dapat berakhir lebih cepat dari jangka waktu perjanjian dalam hal :
a)      Apabila Pihak Kedua mengalami sakit jasmani dan/atau rohani, atau cacat jasmani yang berakibat Pihak Kedua tidak dapat melakukan pekerjaannya secara sempurna;
b)      Apabila dalam waktu pelaksanaan pekerjaan, Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak, dengan tanpa adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua;
c)      Apabila Pihak Kedua ditahan oleh Pihak Berwenang, melebihi waktu 1 (satu) minggu, karena Pihak Kedua disangka melakukan tindakan pidana baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan, maka para Pihak sepakat, masa penahanan tersebut dapat dijadikan alasan oleh Pihak Pertama untuk mengakhiri perjanjian ini, dengan tanpa menunggu putusan final atas perkara tersebut oleh pengadilan, pengakhiran ini tanpa disertai adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun;
d)      Apabila kondisi perusahaan mengahruskan untuk mengambil tindakan rasionalisasi yang berakibat adanya pengurangan jumlah karyawan, maka pihak Kedua tidak keberatan, apabila Pihak Pertama mengambil tindakan pengakhiran perjanjian. Penyelesaian pengakhiran perjanjian, dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
e)      Apabila pihak Kedua melakukan tindakan yang tidak baik dalam hal kedisiplinan, kinerja dan attitude, maka pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini, dengan tanpa memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua;
f)       Apabila Pihak Kedua melakukan tindakan yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini dengan tanpa memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua;
g)      Apabila dikehendaki oleh salah satu pihak tentang rencana adanya perubahan jangka wkatu perjanjian, dengan syarat pihak yang menghendaki perubahan ini memberitahukan maksudnya kepada pihak lain dengan memberikan tenggang waktu pemberitahuan selama 1 (satu) bulan sebelumnya, maka Para Pihak sepakat, bahwa perubahan tersebut tanpa disertai adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dari dan oleh masing-masing pihak;
h)      Pihak Kedua dapat mengakhiri masa perjanjian, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, dengan pemberitahuan kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya. Apabila hal ini tidak ditepati oleh pihak kedua, maka pihak pertama berhak untuk tidak memberikan Surat Keterangan Kerja.
3.      Dalam hal jangka waktu perjanjian ini berakhir, namun para pihak lalai untuk melakukan perpanjangan, maka para pihak sepakat bahwa selama waktu kelalaian tersebut dianggap sebagai masa perpanjangan perjanjian ini.
Pasal 9
Ketentuan Hukum
1.      Para Pihak sepakat bahwa selama perjanjian ini berlangsung, maka masing-masing pihak berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan segala persyratan yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian ini, serta peraturan lain yang berlaku di perusahaan.
2.      Para Pihak sepakat, bahwa Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun juga.
3.      Segala hal atau masalah yang terjadi antara Pihak Kedua dengan Pihak Ketiga/phak lain di luar para pihak dalam perjanjian ini, adalah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dengan pihak ketiga/pihak lain tersebut, untuk dan oleh karenanya, maka Pihak Pertama tidak akan turut campur dalam masalah tersebut, namun Pihak Pertama tetap berhak atas kondisi kerja yang kondusif dan berkesinambungan dari Pihak Kedua. Dalam hal kondisi ini tidak terpengaruhi, maka Pihak Pertama akan mengajukan keberatan kepada Pihak Kedua, yang dapat berakibat pada pengakhiran perjanjian oleh Pihak Pertama dengan tanpa adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua.
Pasal 10
P e n u t u p
1.      Bahwa sebagai akibat dari kemungkinan adanya perubahan situasi dan kondisi secara umum, yang kiranya akan berdampak terhadap pelaksanaan perjanjian ini di kemudian hari, maka Para Pihak menyadari dengan sepenuhnya akan kemungkinan munculnya permasalahan, yang secara administratif belum diatur dalam perjanjian ini, sehingga oleh karenanya Para Pihak sepakat, bahwa apabila dikehendaki bersama oleh Para Pihak, maka atas perjanjian ini akan dilakukan perubahan dan/atau penambahan seperlunya atas perjanjian ini, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pelaksanaan kerjasama ini.
2.      Dalam hal timbul perbedaan pendapat atas isi yang tercantum dalam surat perjanjian ini, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan antara para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan tersebut secara musyawarah dan mufakat yang dilandasi rasa kekeluargaan.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani Para Pihak, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan kepada masing-masing pihak mendapatkan satu Surat Perjanjian berikut lampirannya.

Pihak Kedua,                                                                          Pihak Pertama,




.................................                                                               ......................................



e. Surat Perjanjian Kresdit
 

SURAT PERJANJIAN KREDIT

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                    : Kusnadi
Pekerjaan           : Petani
Alamat                  : Jl. Suka Jadi No. 11 Situraja - Sumedang

Dengan ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama                    : Pranoto
Pekerjaan           : Pegawai Bank
Alamat                  : Jl. Gang Ijo No. 10 Situraja - Sumedang

Sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan saya kembalikan secara angsuran selama 12 bulan, setiap tanggal 25  mulai bulan Juni, sampai pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pemberi kredit.
Adapun besarnya angsuran tiap bulannya adalah sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Untuk menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya maka :
1.       Saya akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga terdekat.
2.       Apabila saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia untuk menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya dan mengeksekusi harta benda tersebut.
3.       Apabila di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian Kredit  ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


 Mengetahui                                                                                                     Sumedang, 11 Januari 2016
Pemberi Kredit                                                                                                                Peminjam                                       



  (Pranoto)                                                                                                                       (Kusnadi) 



 f. Surat Penawaran

 PT. ATMAJAYA SENTOSA 
Pusat Aksesoris 
Jln. Bali Matraman No. 10 Jakarta Selatan
Telp. (021) 343577

Jakarta, 12 Desember 2016
No.      : 014/PNWRN/2016
Hal       : Penawaran Barang
Lamp   : -

Kepada,
Yth. Manajer PT. SEJAHTERA
Jln. Geusan Ulun No. 11
Sumedang

Dengan hormat,
Dengan surat ini kami bermaksud memperkenalkan perusahaan kami PT. Atmajaya Sentosa yang bergerak di bidang aksesoris dan telah bekerjasama dengan berbagai perusahaan ternama di Jakarta. Sesuai informasi yang kami peroleh, PT. Sejahtera adalah perusahaan yang menjual berbagai produk aksesoris yang berkembang pesat dan membutuhkan pasokan aksesoris dengan harga bersaing.
Sehubungan dengan hal itu kami bermaksud mengajukan penawaran untuk menjadi pemasok barang aksesoris di perusahaan yang bapak kelola. Harapan kami penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai bahan perbandingan silahkan bapak lihat di lampiran yang berisikan daftar harga produk aksesoris yang kami sediakan. Jika perusahaan Bapak berminat kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terimakasih.


Hormat kami,





Tyara Nurfajriah
Manajer PT. Atmajaya Sentosa