a. Surat Perjanjian Hutang Piutang
Pada hari
ini, Kamis 5 Januari 2017, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang
uang antara kedua pihak :
Nama : Parmin
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No KTP : 00321541274
Alamat : Jl. Pangeran I No. 214,
Cibinong Bogor
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sutejdo
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 00617839127
Alamat : Jl. Pangeran III No. 99,
Cibinong Bogor
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan
bahwa :
1
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa
PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.
10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
2
Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah
tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah
Jl. Sido Mampir No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan
kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal
tersebut.
3
Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian
mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang
tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu
perjanjian.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA
uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam
keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di
Jalan Jl. Sido Mampir No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan
kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus
kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan
PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan
(kwitansi) yang sah.
Pasal 3
BUNGA
1. Atas hutang sejumlah Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga
setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1
pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut
kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,-(satu
juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Februari
2017 dan berakhir pada Januari 2018.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran
kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan
tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan
itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib
dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya
penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh
biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.
Pasal 6
PENGEMBALIAN
SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena
sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada
hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya
dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA
wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai
kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1
pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai
memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a)Terhadap PIHAK PERTAMA
diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah
pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)Bilamana harta kekayaan dari
PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya
disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk
pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan
sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih
terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos
lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai
bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap
genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang
tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. 214 tertanggal 15
April 2010 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau
dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut
diatas.
Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini
memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan
tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau
melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka
melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting
dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik
kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA
atau karena sebab apapun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.Apabila ada hal-hal yang tidak
atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan
penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga
ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut
akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu
kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Pasal 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian
ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum
perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di
atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
b. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Setiawan Bram
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO.
36, Bandung Utara
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Sandro Christian S.E
Umur : 45
Tahun
Pekerjaan :
Auditor
Alamat : Jl.
Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung
Nomor KTP :
303123456789
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji
untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan
pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari
pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang
terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman
Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan
batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat :
Berbatasan dengan tanah H. Amien
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Soesilo
Sebelah utara :
Berbatasan dengan tanah Fathir Azwan
Sebelah selatan :
Berbatasan dengan tanah Jaka Tingkir
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan)
pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut
dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang
tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama
yaitu pada tanggal 10 Mei 2016.
Sisa
pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh
pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2017.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah
yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan
tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan,
tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak
sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan
cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau
pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Apabila pihak kedua pada tanggal
yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan
tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini
batal secara hukum.
Apabila pihak kedua pada tanggal
yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal
2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan
mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan
tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Kedua
orang saksi tersebut adalah:
Nama :
Syahroni
Umur: 53
tahun
Pekerjaan:
Pegawai Negeri Sipil
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : Erwin
Tjong
Umur : 48 tahun
Pekerjaan:
Akuntan
Alamat :
Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu
setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah
tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya
menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
Pihak
pertama wajib membantu pihak kedua dalam
proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut
dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta
melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan
hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan
bangunan rumah dari pihak pertama kepada
pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya
pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para
ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub
dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa
yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah
pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap
yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani
kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan
dari pihak manapun.
Sumedang, 01 Mei 2016
PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
(Setiawan Bram)
( Sandro Christian
S.E.)
Saksi-Saksi:
1) Syahroni 2)
Erwin Tjong
…………………………... …………………………….
c. SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH
UNTUK USAHA
Pada hari ini, Kamis 21 November 2016, telah diadakan
perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Maju Mundur No. 214,
Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak
Pertama.
Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Telolet No. 99, Cibinong
Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek RUMAH yang terletak di Jl. Suyka Situ No.
339, Cibinong Bogor yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi
sebagai berikut :
• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan
tempat usaha kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21
November 2016 s/d 21 November 2018.
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp.
15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk 1
(satu) tahun oleh pihak kedua.
• Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek
tersebut selama 1 (satu) tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi
peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bangunan
rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek
sewa sebagai perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai
sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan
akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua
kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
bulan tersebut.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati
obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama
3 (tiga) bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa
pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan rumah sewa dari
pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
• Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus
membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk
memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk
setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa
setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh
penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulannya
ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan
terakhir.
• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika
akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan
obyek sewa.
• Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan
pihak kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani
bersama diatas materai.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi
dan digunakan sebagaimana mestinya.
d. Surat Perjanjian Kerja
SURAT PERJANJIAN
KERJA WAKTU TERTENTU
No. Ref.
09/MAA/PKWT/VII/2016
(Pertama)
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari
pihak manapun juga, pada hari ini, Kamis, Tanggal 21 Juli 2016, bertempat di
PT. MINDA ASEAN AUTOMOTIVE, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m
a : DEWI WISFAR AGUSTINI
Jabatan :
MANAGER HRD & GA
Alamat Kantor :
Jln. Permata Raya LOT CA 7 Kawasan Industri KIIC Karawang Barat
dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama,
serta sah mewakili PT. MINDA ASEAN AUTOMOTIVE, untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama.
2. N a m a :
Widania Fitriani
Tempat, tanggal lahir : Sumedang, 24 Februari 1996
Jenis Kelamin : Wanita
A l a m a t :
Dsn. Cikopo Ds. Jatimekar RT02/RW02 Kec. Situraja Kab. Sumedang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, serta secara sah mewakili diri sendiri untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dapat
pula disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menjelaska, bahwa :
1.
Berdasarkan kebutuhan perusahaan PIHAK
PERTAMA untuk mengerjakan model baru maka dibutuhkan adanya karyawan baru
dengan status PKWT.
2.
Bahwa berdasarkan perjanjian ini baik
PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri untuk kebutuhan
tersebut, yaitu PIHAK PERTAMA sebagai pengusaha dan PIHAK KEDUA sebagai
karyawan untuk waktu tertentu.
Atau secara bersama-sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua,
dapat pula disebut sebagai Para Pihak.
Dengan itikad
baik, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dengan tanpa paksaan
dari pihak manapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian
kerja waktu tertentu yang mengikat bagi kedua belah pihak, dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal
1
Jenis
dan Lingkup Perjanjian
1.
Perjanjian ini merupakan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, antara Pihak Pertama sebagai Pemberi Kerja, dengan Pihak
Kedua sebagai pelaksana pekerjaan.
2.
Pihak Pertama menerima Pihak Kedua,
adalah berdasarkan evaluasi hasil wawancara, Surat Lamaran Kerja dan data-data
pendukung yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dalam hal
dikemudian hari ditemukan dalam data tersebut ketidakbenaran informasi dan data
tersebut, maka Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja ini secara
sepihak, tanpa berkewajiban memberikan ganti rugi atau pesangon dalam bentuk
apapun.
3.
Pihak Pertama sepakat akan mempekerjakan
Pihak Kedua pada perusahaan Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Kedua juga sepakat
untuk bekerja sebagai karyawan pada perusahaan Pihak Pertama, dalam waktu
tertentu, pada departemen/seksi Production
Assembly.
Pasal
2
Tempat
Kerja
1.
Tempat kerja adalah tempat di mana
Pihak Kedua melakukan pekerjaan, yaitu di PT.
MINDA ASEAN AUTOMOTIVE yang
berlokasi di Jln. Permata Raya LOT CA 7 Kawasan Industri KIIC Karawang Barat.
2.
Dalam hal dibutuhkan oleh Pihak
Pertama selama dalam jangka waktu perjanjian berlangsung, maka Pihak Pertama
dapat memindahkan atau menugaskan Pihak Kedua ke tempat kerja lain,
ditempat/departemen/seksi yang ditentukan Pihak Pertama.
Pasal
3
Hari
Kerja dan Waktu Kerja
1.
Hari kerja normal adalah 6 (enam) hari
dalam satu minggu yaitu Senin sampai Sabtu.
2.
Dalam hal dibutuhkan, Pihak Pertama
dapat melakukan perubahan hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
3.
Waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam
sehati atau 40 (empat puluh) jam seminggu atau ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pertama berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.
Dalam hak dibutuhkan lembur oleh
atasan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan melaksanakan perintah lembur tersebut
dengan baik.
Pasal
4
Peraturan
Pelaksanaan Pekerjaan
1.
Bahwa atas pekerjaan yang diberikan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua berjanji akan
melaksanakan secara penuh tanggung jawab, sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang ditetapkan di Perusahaan;
2. Pihak Kedua sepakat akan mentaati
seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan , serta perintah,
petunjuk atau instruksi lainyang berhubungan dengan pekerjaan, yang ditentukan
oleh atasan Pihak Kedua;
3.
Pihak Kedua wajib memakai pakaian
seragam dan alat pelindung diri dengan baik dan benar pada saat bekerja, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan;
4.
Pihak Kedua wajib bertingkah laku
sopan, tertib dan disiplin selama berada di area Perusahaan dan tetap menjaga
nama baik Perusahaan selama berada di dalam maupun di luar Perusahaan;
5.
Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan
informasi (data, informasi, gambar dan lain-lain) mengenai perusahaan dan tidak
akan menyampaikan kepada pihak lain, tanpa seizin Perusahaan;
6.
Selama Pihak Kedua terikat dengan
perjanjian ini, maka Pihak Kedua dilarang mengikatkan diri dalam hubungan kerja
dengan pihak lain;
7.
Para Pihak sepakat, apabila Pihak
Kedua melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (4),
(5), dan (6) Pasal ini, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini
secara sepihak dengan tanpa adanya kewajiban untuk memberikan pesangon atau
ganti rugi dalam bentuk apapun, kepada Pihak Kedua;
8.
Dalam hal Pihak Kedua tidak masuk
kerja, bukan karena sakit, cuti, atau izin dengan tanpa pemberitahuan atau izin
dari atasannya, maka Pihak Kedua dianggap mangkir, untuk dan oleh karenanya
Pihak Kedua tidak berhak atas upah pada hari mangkir tersebut;
9.
Pengertian sakit, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (7) pasal ini, adalah kondisi tidak sehat fisik dan/atau mental pada
Pihak Kedua, yang dinyatakan dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari
dokter;
10. Para
Pihak sepakat, apabila Pihak Kedua telah terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dalam ayat (8) pasal ini, selama 3 (tiga) hari atau lebih
dalam satu bulan, baik secara berturut-turut maupun tidak, dengan tanpa surat
keterangan dokter yang sah, maka perjanjian kerja ini berakhir demi hukum
karena Pihak Kedua dikatagorikan telah mengundurkan diri. Untuk dan oleh
karenanya maka Pihak Pertama berhak tidak memberikan ganti rugi/pesangon dalam
bentuk apapun kepada Pihak Kedua;
11. Terhadap
ketentuan pasal ini, apabila dalam diri Pihak Kedua terdapat
kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi kepada pihak Pertama sedangkan Pihak
Kedua telah diakhiri hubungan kerjanya berdasarkan ketentuan pasal ini, maka
Pihak Pertama berhak menuntut pemenuhan itu, hingga pihak Kedua melaksanakan
kewajibannya tersebut.
Pasal
5
Penilaian
Hasil Kerja
1.
Para Pihak sepakat , bahwa selama
dalam jangka waktuperjanjian ini, perusahaan akan melakukan evaluasi kerja
setiap 3 bulan, terhadap setiap karyawan termasuk terhadap Pihak Kedua, yang
meliputi: kinerja (achievement), prilaku
(attitute) dan kedisiplinan.
2.
Apabila dari hasil penilaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas, terbukti Pihak Kedua tidak
dapat memenuhinya nilai standar yang ditentukan oleh perusahaan pada posisi
kerja Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini secara
sepihak, dengan tanpa adanya kewjiban untuk memberikan pesangon atau ganti rugi
dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua.
Pasal
6
Pengupahan
1.
Atas pekerjaan yang dilakukan, maka
Pihak Kedua akan diberikan upah dan tunjangan (apabila ada) dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Upah sebesar Rp. 3.807.725,-/bulan
(Tiga juta delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
2.
Apabila terjadi perubahan ketentuan
tentang Upah Minimum Kabupaten setempat dan diketahui upah Pihak Kedua ternyata
dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten setempat, maka Pihak Kedua akan
melakukan penyesuaian upah sebagaimana mestinya.
3.
Upah dan fasilitaslain (apabila ada),
akan diserahkan atau dibayarkan bersamaan dengan karyawan yang lain.
4.
Bahwa terhadap upah yang diberikan
oleh pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut, akan dipotong Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.
Selain upah dan tunjangan sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini, Pihak Kedua juga diberikan Fasilitas:
a.
Makan di perusahaan berupa catering
disamakan dengan karyawan yang lain;
b.
Tunjangan pengobatan, sebagaimana
ditetapkan oleh Perusahaan;
c.
Asuransi tenaga kerja melalui BPJS;
d.
Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Jangka
Waktu Perjanjian
1.
Para Pihak sepakat, bahwa perjanjian
ini berlaku efektif sejak tanggal 21
Juli 2016 sampai dengan 20 Juli 2018
2.
para Pihak sepakat, bahwa dengan berakhirnya
jangka waktu perjanjian ini, maka perjanjian ini akan berkahir demi hukum,
tanpa hak menuntut apapun, termasuk dan tidak terbatas pada penuntutan pesangon
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal
8
Pengakhiran
Perjanjian
1.
Perjanjian kerja ini berakhir demi
hukum, apabila jangka waktu perjanjian berakhir.
2.
Perjanjian kerja ini dapat berakhir
lebih cepat dari jangka waktu perjanjian dalam hal :
a)
Apabila Pihak Kedua mengalami sakit
jasmani dan/atau rohani, atau cacat jasmani yang berakibat Pihak Kedua tidak
dapat melakukan pekerjaannya secara sempurna;
b)
Apabila dalam waktu pelaksanaan
pekerjaan, Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka pihak
Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak, dengan tanpa adanya
kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua;
c)
Apabila Pihak Kedua ditahan oleh Pihak
Berwenang, melebihi waktu 1 (satu) minggu, karena Pihak Kedua disangka
melakukan tindakan pidana baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan,
maka para Pihak sepakat, masa penahanan tersebut dapat dijadikan alasan oleh
Pihak Pertama untuk mengakhiri perjanjian ini, dengan tanpa menunggu putusan
final atas perkara tersebut oleh pengadilan, pengakhiran ini tanpa disertai
adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun;
d)
Apabila kondisi perusahaan
mengahruskan untuk mengambil tindakan rasionalisasi yang berakibat adanya
pengurangan jumlah karyawan, maka pihak Kedua tidak keberatan, apabila Pihak
Pertama mengambil tindakan pengakhiran perjanjian. Penyelesaian pengakhiran
perjanjian, dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat;
e)
Apabila pihak Kedua melakukan tindakan
yang tidak baik dalam hal kedisiplinan, kinerja dan attitude, maka pihak
Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini, dengan tanpa memberikan ganti rugi
dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua;
f)
Apabila Pihak Kedua melakukan tindakan
yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat, maka Pihak Pertama dapat
mengakhiri perjanjian ini dengan tanpa memberikan ganti rugi dalam bentuk
apapun kepada Pihak Kedua;
g)
Apabila dikehendaki oleh salah satu
pihak tentang rencana adanya perubahan jangka wkatu perjanjian, dengan syarat
pihak yang menghendaki perubahan ini memberitahukan maksudnya kepada pihak lain
dengan memberikan tenggang waktu pemberitahuan selama 1 (satu) bulan
sebelumnya, maka Para Pihak sepakat, bahwa perubahan tersebut tanpa disertai
adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dari dan oleh
masing-masing pihak;
h)
Pihak Kedua dapat mengakhiri masa
perjanjian, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, dengan pemberitahuan
kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya. Apabila hal
ini tidak ditepati oleh pihak kedua, maka pihak pertama berhak untuk tidak
memberikan Surat Keterangan Kerja.
3.
Dalam hal jangka waktu perjanjian ini
berakhir, namun para pihak lalai untuk melakukan perpanjangan, maka para pihak
sepakat bahwa selama waktu kelalaian tersebut dianggap sebagai masa
perpanjangan perjanjian ini.
Pasal
9
Ketentuan
Hukum
1.
Para Pihak sepakat bahwa selama
perjanjian ini berlangsung, maka masing-masing pihak berkewajiban untuk
mematuhi dan melaksanakan segala persyratan yang telah disepakati dalam Surat
Perjanjian ini, serta peraturan lain yang berlaku di perusahaan.
2.
Para Pihak sepakat, bahwa Perjanjian
ini tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun juga.
3.
Segala hal atau masalah yang terjadi antara
Pihak Kedua dengan Pihak Ketiga/phak lain di luar para pihak dalam perjanjian
ini, adalah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dengan pihak ketiga/pihak lain
tersebut, untuk dan oleh karenanya, maka Pihak Pertama tidak akan turut campur
dalam masalah tersebut, namun Pihak Pertama tetap berhak atas kondisi kerja
yang kondusif dan berkesinambungan dari Pihak Kedua. Dalam hal kondisi ini
tidak terpengaruhi, maka Pihak Pertama akan mengajukan keberatan kepada Pihak
Kedua, yang dapat berakibat pada pengakhiran perjanjian oleh Pihak Pertama
dengan tanpa adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun
kepada Pihak Kedua.
Pasal
10
P
e n u t u p
1.
Bahwa sebagai akibat dari kemungkinan
adanya perubahan situasi dan kondisi secara umum, yang kiranya akan berdampak
terhadap pelaksanaan perjanjian ini di kemudian hari, maka Para Pihak menyadari
dengan sepenuhnya akan kemungkinan munculnya permasalahan, yang secara
administratif belum diatur dalam perjanjian ini, sehingga oleh karenanya Para
Pihak sepakat, bahwa apabila dikehendaki bersama oleh Para Pihak, maka atas
perjanjian ini akan dilakukan perubahan dan/atau penambahan seperlunya atas
perjanjian ini, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pelaksanaan kerjasama
ini.
2.
Dalam hal timbul perbedaan pendapat
atas isi yang tercantum dalam surat perjanjian ini, yang mengakibatkan
timbulnya perselisihan antara para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan tersebut secara musyawarah
dan mufakat yang dilandasi rasa kekeluargaan.
Demikian Surat
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani Para Pihak,
sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan kepada masing-masing pihak
mendapatkan satu Surat Perjanjian berikut lampirannya.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
................................. ......................................
e. Surat Perjanjian Kresdit
SURAT PERJANJIAN KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Kusnadi
Pekerjaan :
Petani
Alamat :
Jl. Suka Jadi No. 11 Situraja - Sumedang
Dengan ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama :
Pranoto
Pekerjaan :
Pegawai Bank
Alamat :
Jl. Gang Ijo No. 10 Situraja - Sumedang
Sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan
saya kembalikan secara angsuran selama 12 bulan, setiap tanggal 25 mulai bulan Juni, sampai pinjaman tersebut
dinyatakan lunas oleh pemberi kredit.
Adapun besarnya angsuran tiap bulannya adalah sebesar
Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Untuk menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya maka :
1. Saya
akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga
terdekat.
2. Apabila
saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia untuk
menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya dan
mengeksekusi harta benda tersebut.
3. Apabila
di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian Kredit
ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani
tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui
Sumedang,
11 Januari 2016
Pemberi Kredit Peminjam
(Pranoto) (Kusnadi)
f. Surat Penawaran
PT. ATMAJAYA SENTOSA
Pusat Aksesoris
Jln.
Bali Matraman No. 10 Jakarta Selatan
Telp.
(021) 343577
Jakarta,
12 Desember 2016
No.
: 014/PNWRN/2016
Hal
: Penawaran Barang
Lamp : -
Kepada,
Yth. Manajer PT. SEJAHTERA
Jln. Geusan Ulun No. 11
Sumedang
Dengan hormat,
Dengan
surat ini kami bermaksud memperkenalkan perusahaan kami PT. Atmajaya Sentosa
yang bergerak di bidang aksesoris dan telah bekerjasama dengan berbagai
perusahaan ternama di Jakarta. Sesuai informasi yang kami peroleh, PT.
Sejahtera adalah perusahaan yang menjual berbagai produk aksesoris yang
berkembang pesat dan membutuhkan pasokan aksesoris dengan harga bersaing.
Sehubungan
dengan hal itu kami bermaksud mengajukan penawaran untuk menjadi pemasok barang
aksesoris di perusahaan yang bapak kelola. Harapan kami penawaran ini dapat
terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Sebagai bahan perbandingan silahkan bapak lihat di lampiran yang berisikan
daftar harga produk aksesoris yang kami sediakan. Jika perusahaan Bapak
berminat kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Demikian
surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan banyak terimakasih.
Hormat kami,
Tyara Nurfajriah
Manajer PT.
Atmajaya Sentosa