ASAS-ASAS PENYALENGGARAAN KEARSIPAN
Asas-asas Penyelenggaraan Kearsipan. Penyelenggaraan
Kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan pada kepastian hukum,
keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul (principle of provenance), aturan asli (principle of original order),
keamanan dan keselamatan arsip, keprofesionalan SDM kearsipan,
keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, partisipasi
masyarakat, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan
umum.
1. kepastian hukum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara. Hal ini memenuhi penerapan asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
contoh :
2. keautentikan dan keterpercayaan;
Penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
3. keutuhan;
Penyelenggaraan kearsipan harus menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan arsip.
4. asal usul (principle of provenance);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya.
5. aturan asli (principle of original order);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.
6. keamanan dan keselamatan;
Asas “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia.
contoh :
a. sertifikat tanah
1. kepastian hukum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara. Hal ini memenuhi penerapan asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
contoh :
a. Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
b.
Ketika membuat suatu kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang
undangan, misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan
KORUPSI.
2. keautentikan dan keterpercayaan;
Penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
3. keutuhan;
Penyelenggaraan kearsipan harus menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan arsip.
4. asal usul (principle of provenance);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya.
5. aturan asli (principle of original order);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.
6. keamanan dan keselamatan;
Asas “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia.
contoh :
a. sertifikat tanah
b. bendera pusaka dan teks proklamasi
7. keprofesionalan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
8. keresponsifan;
Asas “keresponsifan”adalah penyelenggara kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi suatu sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
9. keantisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan.
10. kepartisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.
11. akuntabilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam.
12. kemanfaatan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakan, berbangsa, dan bernegara.
13. aksesibilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
14. kepentingan umum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Diambil dari Pasal 4 Undang-Undang Kearsipan No 43 Tahun 2009 mengenai Asas-asas Penyelenggaraan Kearsipan.
http://www.duniaarsip.com/asas-asas-penyelenggaraan-kearsipan.html/
http://www.rudipradisetia.com/2010/12/asas-umumpenyelenggaraan-pemerintahan.html
7. keprofesionalan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
contoh :
a. seseorang yang ingin menjadi anggota TNI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
b. jabatan kerja penyelenggara negara disesuaikan dengan keahliannya, misalkan hukum di bidang hukum.
8. keresponsifan;
Asas “keresponsifan”adalah penyelenggara kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi suatu sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
9. keantisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan.
10. kepartisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.
11. akuntabilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam.
contoh :
a. APBN dipergunakan untuk apa saja
b. APBD digunakan untuk apa saja
c. dalam tender harus dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
12. kemanfaatan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakan, berbangsa, dan bernegara.
13. aksesibilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
14. kepentingan umum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
contoh :
a. Antara penyelenggaranegara harus saling menghormati dan menghargai guna terciptanya suasana kerja yang kondusif.
b. Penyelenggara negara yang satu dan yang lain berjalan bersamaan guna terciptanya tujuan negara.
Diambil dari Pasal 4 Undang-Undang Kearsipan No 43 Tahun 2009 mengenai Asas-asas Penyelenggaraan Kearsipan.
http://www.duniaarsip.com/asas-asas-penyelenggaraan-kearsipan.html/
http://www.rudipradisetia.com/2010/12/asas-umumpenyelenggaraan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar